KOMPAS.TV-Provinsi Papua resmi dimekarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Keputusan itu disetujui oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka saat ini Indonesia memiliki 37 provinsi.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar BBM yang Bisa Dibeli Tanpa Pakai MyPertamina
Berikut beberapa fakta terkait ketiga provinsi baru tersebut:
1. Berlangsung Cepat
Jika dihitung mundur, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat. Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua
2. Cakupan Wilayah
3. Penolakan
Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, karena hal ini dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua
4. Tujuan Pemekaran
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengeklaim, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua. Ma'ruf mengatakan, pemekaran ini dilakukan agar agar masyarakat mendapat layanan publik dengan lebih cepat dan lebih optimal
5. Provinsi "Landlocked"
Provinsi Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak berbatasan dengan wilayah perairan atau laut. Dengan kata lain, Papua Pegunungan adalah wilayah yang dikelilingi daratan atau disebut dengan landlocked.
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.