JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya helipad ‘Siluman’ di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Pihaknya bertanya-tanya terkait izin dari helipad tersebut yang tidak diketahui DPRD DKI.
“Saya segera mendatangi lokasi setelah mendengar informasi terjadinya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan aset milik DKI di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu. Di lokasi, telah berdiri sejumlah bangunan dan tempat pendaratan helikopter yang kabarnya milik perorangan. Dengan pembangunan tersebut harusnya pemerintah mendapatkan hasil dalam bentuk retribusi atau pajak.”tulis Prasetyo.
Baca Juga: Soal Temuan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu, Ini Kata Wagub DKI
Prasetyo menilai area helipad tersebut illegal karena tidak ada perizinan jelas.
Sedangkan tertulis plang lahan di area helipad milik Pemprov DKI Jakarta.
“Saya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta sangat setuju dengan investasi. Tetapi investor harus patuh dengan aturan. Saya pun tidak mentoleransi oknum pemerintahan yang memuluskan penyalahgunaan perizinan.”lanjutnya.
Akibat temuan ini, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi akan dipanggil oleh DPRD DKI.
“Mengenai helipad kami akan memanggil pihak dari Pulau Seribu khususnya Bupati Pulau Seribu untuk kemudian membicarakan mengenai helipad tersebut karena penjelasan resmi kami tidak tahu dan kemudian kita akan membahas ini bersama-sama. Dan mengenai lahan ini milik swasta itu juga yang musti di Jelaskan dengan rinci.”kata Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.