KOMPAS.TV - Guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menggelar sosialisasi Perma nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kesadaran orang tua untuk mengurangi pernikahan di bawah umur.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kembangkan Penelitian Hukum Puslitbang Kumdil
Untuk memberikan perlindungan maksimal pada anak, MA pada tahun 2019 mengeluarkan perma nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Dispensasi kawin merupakan pemberian dispensasi kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas usia pernikahan dengan berbagai pertimbangan alasan mendesak disertai bukti cukup.
Untuk meningkatkan kapasitas hakim, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung melaksanakan sosialisasi pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin di Medan, Sumatera Utara yang diikuti pimpinan dan hakim tinggi pengadilan tinggi agama medan, jajaran pengadilan agama se-wilayah Provinsi Sumatera Utara dan lembaga terkait.
Keberadaan perma ini untuk melindungi anak dari pernikahan dini. Sebab hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak legal standing pemohon, alasan pengajuan dan pertimbangan kemudaratan.
Melindungi anak dari pernikahan dini tidak cukup hanya pada peraturan perundang-undangan.
Peran dan kesadaran orang tua menjadi langkah utama dalam mengurangi pernikahan di bawah umur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.