JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Adam Deni divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan denda Rp 1 miliar.
Hakim menilai Adam Deni dan satu terdakwa lainnya Ni Made Dwita Anggari, terbukti melakukan tindakan pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elekronik atau ITE.
Baca Juga: Diadili di PN Tangerang, Indra Kenz Dijerat UU ITE dan TPPU
Hakim menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Adam Deni selama empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, saat membacakan vonis, Selasa (28/6/2022).
Sebelunya Adam Deni dilaporkan setelah mengunggah dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Ahmad Syahroni ke media sosial, atas putusan ini Adam Deni menyatakan banding.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.