KOMPAS.TV - Di Bekasi, Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi melakukan sidak ke Holywings di kawasan Summarecon Bekasi.
Sidak dilakukan oleh sejumlah operasi perangkat daerah kota Bekasi yang terdiri dari dinas pariwisata, dinas kesehatan, kesbangpol, dan Satpol PP.
Baca Juga: Manajemen Holywings di Bandung Tutup Dua Gerai Secara Sukarela
Dari hasil sementara ditemukan tiga pelanggaran perizinan yang belum dimiliki oleh Holywings Forest Bekasi.
Diantaranya adalah tidak adanya kelengkapan sertifikat sanitasi, izin penjualan minuman beralkohol diatas lima persen yang belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan, dan adanya pelanggaran prokes seperti jaga jarak.
Dari hasil tersebut, operasional Holywings Bekasi akan dihentikan mulai Rabu ini dengan memasang sticker.
Salah satu gerai Holywings yang terletak di Gunawarman, Jakarta Selatan juga disegel.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk dan stiker bertuliskan pengumuman menutup dan melarang tempat usaha di pintu masuk gerai.
Penyegelan ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menemukan pelanggaran izin usaha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.