JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menjamin kemudahan bagi warga yang akan mengurus administrasi kependudukan dampak dari perubahan 22 nama jalan di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani warga termasuk soal biaya pengurusan administrasi.
Baca Juga: Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya
Pemprov DKI juga telah rapat soal perubahan nama jalan dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai perubahan 22 nama jalan di Jakara tidak hanya berdampak pada perubahan data kependudukan, tetapi juga berdampak pada aspek lain yang dapat merugikan warga.
Menurut Djarot, dibanding mengganti nama jalan, lebih penting merubah kehidupan kumuh di ruas jalan itu untuk melestarikan budaya betawi dan juga memperhatikan kesejahteraan seniman Betawi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.