JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyikapi viral seorang ibu meminta legalitas ganja medis untuk kebutuhan pengobatan anaknya, DPR menyatakan membuka kemungkinan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Kajian akan dilakukan DPR, setelah ada hasil penelitian terkait pemanfaatan ganja untuk medis dilakukan di Indonesia.
Membawa papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis", Santi Warastuti, berjalan saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor pada hari Minggu (26/06) kemarin.
Baca Juga: Ibu yang Tuntut Legalisasi Ganja Medis ternyata Pernah Tolak Minyak Cannabis
Ditemani suami, Santi Warastuti menuntun Pika, anak mereka yang didiagnosis mengidap lumpuh otak sejak 7 tahun lalu, menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.
Satu tekad Santi, ia ingin Hakim Konstitusi memutus perkaranya yang sudah ia gugat sejak dua tahun lalu, terkait uji materi soal Undang-Undang Narkotika.
Santi meyakini, ganja medis dapat meringankan sakit lumpuh otak yang diderita sang buah hati, yang kini hanya bisa berbaring di kereta dorong bertahun-tahun.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, ganja memang masuk dalam kategori narkotika golongan satu, yang izinnya hanya boleh dilakukan untuk hal-hal tertentu sehingga penggunaan di luar itu dinyatakan ilegal.
Bagi Santi, memohon legalisasi ganja untuk kebutuhan medis akan terus ia perjuangkan demi kesembuhan putri tersayang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.