MALAYSIA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Malaysia, atau disebut Mahkamah Persekutuan Malaysia, Kamis (23/06), tetap membebaskan majikan atau warga negara Malaysia Ambika MA Shan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao hingga tewas 2018 lalu.
Baca Juga: Adelina Lisao Meninggal karena Penyiksaan, Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan dari Tuduhan
Adelina mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh, karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika MA Shan di Bukit Mertajam.
Sebelum Adelina tidur di kandang anjing, dengan sekujur tubuh luka terinfeksi dan ditemukan meninggal di teras rumah.
Keluarga mendiang Adelina dan seluruh rakyat Indonesia, sangat kecewa dengan keputusan MA Malaysia, yang membebaskan majikan warga negara Malaysia Ambika MA Shan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.