BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Perempuan asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar berinisial LAA 27 tahun ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas milik temannya. Uang hasil pencurian digunakan untuk membelikan ponsel iphone pacarnya dan liburan bersama.
Pencurian ini terjadi pada 15 Juni 2022 lalu di rumah temanny berinisial PS 21 Tahun. Perhiasan yang diambil pelaku yaitu satu gelang emas, satu kalung emas dan satu cincin dengan total kerugian mencapai Rp22,6 Juta.
Baca Juga: Pasca Ricuh Suporter, Pengamanan Diperketat
Pelaku mengaku emas hasil curian dijual dan digunakan membeli dua ponsel iphone untuk digunakan sendiri dan untuk sang pacar. Selain itu, sisa uang juga digunakan untuk liburan berdua dengan sang pacar ke wilayah aceh tengah. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua handphone dan dua mayam emas sisa hasil curian.
Pelaku LAA saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk keterlibatan pacar pelaku.
Video Editor : Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.