BANTEN, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum. Kejaksaan Negeri Serang, Banten telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Berawal dari unggahan di media sosialnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang merupakan kekasih dari artis Nindy Ayunda ke Polisi. Nikita dilaporkan atas dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik. Sebelumnya, Nikita pernah diperiksa selama empat jam di Mapolresta Serang Kota sebagai saksi.
Baca Juga: Petugas Haji di Madinah Bertambah 200 Orang, Difokuskan di Arafah, Muzdalifah dan Mina
Namun, Kejari Serang menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 13 Juni 2022 dengan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Video Editor : Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.