KOMPAS.TV - Kisah Kakek Panto Suwarno, seorang petani warga Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi perhatian netizen.
Kisahnya viral karena ditilang melalui Electronic Traffic Law Inforcement atau Etle.
Kakek Panto dikirimi surat pelanggaran karena tidak memakai helm dan akhirnya harus membayar denda sebesar Rp 50.000.
Menurut sang kakek, saat itu ia bermaksud pergi ke sawah menengok buruhnya yang bekerja di wilayah Desa Sonorejo, Kota Sukoharjo yang jaraknya sekitar 2 km.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberi penjelasan meskipun di jalan area persawahan, bukan berarti bebas dari pantauan Etle.
Jalan pintas area persawahan pun sering terjadi kecelakaan lalu lintas dan sering menimbulkan korban jiwa.
Data dari Unit Laka Polres Sukoharjo sepanjang tahun 2021, ada 21 kejadian lakalantas, 6 orang korbannya meninggal dunia.
Baca Juga: Invasi Rusia-Ukraina, Indonesia Kena Imbasnya: Eskpor Komoditas Nonmigas Melonjak Naik!
Sementara sejak awal tahun 2022, sudah ada 10 kejadian dengan jumlah korban 3 orang.
Korlantas Polri mencatat jumlah denda tilang yang terkumpul pasca penerapan Etle mencapai Rp 639 miliar dengan jumlah kasus tilang sebanyak 1.771.242 kasus.
Angka ini jauh bertambah jika dibandingkan tahun sebelumnya di 2020 yang mencapai Rp 53,67 miliar, meskipun saat itu skema Etle belum diterapkan secara luas.
Adapun besaran denda yang diberlakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbeda sesuai jenis pelanggaran.
Menerobos lampu merah denda Rp 500.000, tidak pakai helm denda Rp 250.000, tidak pakai sabuk pengaman denda Rp 250.000 dan main hp saat berkendara didenda sebesar Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
Penerapan sistem Etle secara menyeluruh sudah digalakan oleh Korlantas Polri sejak awal tahun 2022.
Ditargetkan pengembangan dan penerapan Etle bisa digunakan di seluruh Polda di Indonesia, baik dengan sistem kamera statis maupun kamera berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.