JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah korban akhirnya polisikan UOB Sekuritas Kay Hian atas dugaan investasi bodong yang tercatat kerugian mencapai Rp 52 Miliar.
Laporan dilakukan LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporannya disebutkan dugaan penipuan dan pencucian uang dilakukan terlapor PT UOB KAY Hian Sekuritas beserta jajaran direksi yakni Fabiana Tjang selaku Dirut, Ahmad Fadjar Siata dan Wee Ee Chao sebagai komisaris utama.
Kuasa Hukum menjelaskan peristiwa ini dimulai tahun 2018 hingga 2021. 12 korban membeli dan menyimpan dana untuk produk perbankan yang ditawarkan UOB Kay Hian Sekuritas Cabang Puri Jakarta Barat. Alih-alih mendapat untung, dana 12 orang ini sampai sekarang tak membuahkan hasil dan juga tak dikembalikan.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.