SEMARANG, KOMPAS.TV - Residivis penggelapan barang ekspedisi berupa kain, Rp 1 milyar berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang di 3 wilayah berbeda.
Dari tangan pelaku, petugas Unit Resmob Polrestabes Semarang menyita ratusan bal kain serta alat GPS pengecoh jalan.
Baca Juga: Gempa Afghanistan, Taliban Langsung Temui Perwakilan Organisasi Kerjasama Islam Dunia
Petugas memburu penerima order yang berada di Kalimantan Tengah dan Jakarta.
Atas kasus penyelewengan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku itu.
Petugas akan menerapkan pasal 378 KUHP tentang penggelapan serta 480 KUHP tentang mengusai barang hasil kejahatan.
Baca Juga: 27 Warga Haiti Terjebak di Tebing Pulau Tak Berpenghuni, Aksi Penyelamatan Makan Waktu 2 Hari
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.