JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Octiawan Basri mengatakan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki perbedaan peran dan fungsi, yang perlu diketahui.
MA dan MK memiliki perbedaan dari sistem kepemimpinan, kewenangan, hingga perkara yang ditangani.
Baca Juga: E-Bima dan e-Sadewa, Aplikasi Canggih yang Diciptakan Oleh Mahkamah Agung untuk Pengawasan
Berbeda dengan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung Octiawan menyampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak membawahi apapun dalam sistem ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh satu orang ketua dan satu orang wakil dengan masa jabatan 3 tahun.
Octiawan menjelaskan perbedaan kewenangan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan antara MA dan MK terlihat pada perkara yang ditangani kedua lembaga.
Octiawan menambahkan, MA memiliki 60 orang hakim agung, sedangkan MK memiliki maksimal 9 orang hakim agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.