BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan airsoft gun.
Penganiayaan dilatarbelakangi masalah utang.
Baca Juga: Tolak Bayar Pesanan Online Kurir Jadi Korban Penganiayaan
Setelah melakukan perburuan beberapa hari, pelaku berinisial NL, ditangkap Satreskrim Polres Bogor, bersama Unit Reskrim Polsek Cileungsi.
Pelaku tega menganiaya dan menyekap korban dengan menggunakan airsoft gun, karena masalah utang piutang sebesar Rp200 juta.
Selain menyita barang bukti berupa gotri atau peluru, petugas juga menyita airsoft gun yang mirip dengan senjata api.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan selama 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.