AMBON, KOMPAS.TV - Pelaku yang berusia 51 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon di kawasan Baguala Ambon, Maluku karena memperkosa salah satu cucu kandungnya.
Penangkapan dilakukan usai petugas mendapat laporan dari anak kandung tersangka.
Baca Juga: Bejatnya! 2 Kakek di Blitar Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil 8 Bulan
Dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka ternyata melakukan kejahatan yang sama terhadap lima anak kandungnya dan dua cucunya.
Aksi perkosaan ini dilakukan sejak lama dan berulang kali.
Namun, para korban tidak berani melapor kejadian ini karena diancam akan dipukul.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.