PALEMBANG, KOMPAS.TV - Setelah mendapatkan laporan sejumlah orangtua korban, polisi satuan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menangkap pelaku kejahatan seksual anak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir, dengan jumlah korban mencapai 15 orang anak.
Pelaku berdalih perbuatannya dipicu karena kerap menonton film porno.
Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksi nya yakni dengan cara mengiming imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000,-.
Baca Juga: Akademisi Ajukan Eksaminasi Soal Kasus Kekerasan Seksual UNRI, MA: Diterima & Disambut Baik
Polisi terus menggali keterangan dari pelaku, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan korban lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.