KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dugaan penyebaran ideologi khilafah.
Ke 23 tersangka ditangkap di sejumlah daerah di antaranya, Lampung, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Mereka dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.
Kini kepolisian daerah yang menangani kasus Khilafatul Muslimim mendapat asistensi dan monitoring dari Densus 88.
Sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja.
Polisi juga berhasil menangkap pria yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, dimana tugasnya yaitu menyebarkan paham Khilafah.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota KST Di Intan Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.