JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan terkait kasus suap terhadap mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Putusan ini diambil oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Suhardi, Suharto, dan Ansori.
KPK mengajukan kasasi atas vonis pengadilan tipikor yang membebaskan Samin Tan pada 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Ratusan Kg Ganja, 1 Orang Kurir Narkoba Diatangkap
Majelis menilai, Samin Tan tidak terbukti atas dakwaan jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR.
Pemberian ini disebut untuk membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara generasi tiga di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.