JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan berencana mengubah tingkatan kelas bagi peserta.
Secara bertahap, BPJS kesehatan akan melebur kelas satu, dua dan tiga menjadi kelas rawat inap standar.
Dewan Jaminan Sosial Nasional menyebut, iuran kelas standar nantinya akan menerapkan prinsip gotong royong.
Kebijakan ini akan diterapkan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Nantinya peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang berpendapatan lebih kecil.
Baca Juga: YLKI Khawatir Standardisasi Kelas BPJS Kesehatan akan Diintervensi Penyedia Asuransi Komersial
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional menyebut implementasi kelas rawat inap standar ini sebagai upaya peningkatan mutu.
Saat ini DJSN bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Lalu sudah tepatkah rencana peleburan kelas iuran BPJS Kesehatan dan mengubah sesuai besarnya gaji pesertanya?
Kompas TV membahasnya Bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.