Kompas TV video opini budiman

Kapolri Bersih-bersih, Putusan Sidang Etik Brotoseno Ditinjau Ulang - OPINI BUDIMAN

Kompas.tv - 11 Juni 2022, 08:55 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

Setelah mendengar kritik publik, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan meninjau kembali putusan sidang etik kasus mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno. Peninjauan ulang itu akan diawali dengan revisi peraturan Kapolri soal kode etik dan tata kerja komisi etik Polri.

Diaktifkannya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri memang menimbulkan pertanyaan. Brotoseno sudah dinyatakan terbukti menerima suap dalam penangan kasus sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2017. Setelah mendapat remisi, Brotoseno bebas usai menjalani tiga tahun lebih penjara. Sidang Komisi Etik tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri karena atasannya menilai berkelakuan baik dan berprestasi.

Tetap aktifnya Brotoseno mencederai rasa keadilan. Bagaimana menjelaskan seorang terpidana kasus korupsi dinilai berprestasi dan berkelakuan baik?

Baca Juga: Kapolri soal AKBP Brotoseno: Undang Ahli Pidana, Revisi Perkap hingga Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Langkah berani Kapolri patut dihargai. Langkah cepat perlu dilakukan agar kontroversi Brotoseno tidak membangkitkan rasa ketidakpercayaan pada penegak hukum.

Perubahan aturan Kapolri memang harus dibuat sebagai pintu masuk untuk meninjau ulang putusan komisi etik. 

Lembaga penegak hukum memang harus diisi orang-orang yang bersih, karena tidak mungkin bangsa ini membersihkan lantai yang kotor dengan sapu yang juga kotor. Orang-orang ‘bermasalah’ secara etis di berbagai lembaga selayaknya juga mundur agar tidak menjadi beban lembaga tersebut.

Sikap Kapolri mendengarkan kritik publik itu harus hargai di tengah kesombongan elite atau institusi yang kerap mengabaikan kritik publik.

Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sangat tidak masuk akal sehat,  jika terpidana kasus korupsi dipertahankan dalam institusi penegak hukum.

Video Editor: Farhan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x