KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek menanggung seluruh biaya perawatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, hingga harus dirawat di rumah sakit selama 5 tahun lebih.
Korban kecelakaan ini merupakan peserta BPJamsostek yang mendapat manfaat perlindungan.
Pada akhir 2016 silam, Prantino mengalami kecelakaan saat tengah bekerja.
Atas insiden tersebut, Prantino mengalami cedera serius pada saraf tulang belakang, hingga harus menjalani 18 tindakan medis dan dirawat di Ruang Intensif di Eka Hospital Pekanbaru, Riau.
Prantino merupakan karyawan perusahaan Perkebunan dan ia terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek sehingga mendapatkan manfaat perlindungan, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
Baca Juga: BPJamsostek Sebut Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulteng Sudah Capai Rp 205 M!
Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama Bpjamsostek, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis.
Bpjamsostek juga menyebut bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tak mampu bekerja untuk sementara waktu, Bpjamsostek tetap membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama 1 tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh.
Pihak keluarga Prantino yang diwakili oleh istrinya pun merasa bersyukur ada jaminan perlindungan pekerja yang didapatkan suaminya, sehingga mengurangi sedikit beban yang harus dilewati keluarga.
Direktur Utama Bpjamsostek menyebut, kejadian ini dapat menjadi pengingat akan risiko kerja yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Pihaknya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek agar lebih tenang dalam bekerja demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.