MAKASSAR, KOMPAS.TV - Usai menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Sulawesi Selatan, tujuh jenazah janin diduga korban praktik aborsi ilegal di indekos, Rabu (08/06) malam dimakamkan.
Tujuh jenazah janin, yang diduga korban praktik aborsi, Rabu malam dimakamkan di Pemakaman Umum, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Prosesi pemakaman dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan, serta warga setempat.
Lurah setempat mengatakan, terduga pelaku adalah warga pendatang, yang menyewa indekos sejak enam bulan lalu.
Hingga kini, kasus penemuan tujuh jenazah janin, masih dalam penyelidikan polisi, dan menunggu keterangan terduga tersangka, yang Rabu malam masih dalam perjalanan menuju ke Makassar.
Baca Juga: ICJR Dorong Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual di Rancangan KUHP
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, menyimpulkan penemuan tujuh janin yang disimpan di dalam kotak makanan di sebuah indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan hasil aborsi.
Terkait kasus ini, polisi telah menahan dua orang terduga pelaku, yang merupakan sepasang kekasih.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Sulawesi Tenggara dan juga Kalimantan.
Adapun aborsi diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2012 lalu, hingga saat ini.
Motifnya, untuk sementara diduga lantaran keduanya malu mengandung anak di luar hubungan pernikahan.
Penemuan ini berawal dari kecurigaan pemilik indekos, yang mencium bau menyengat, dari kardus di depan pintu kamar penghuni indekos.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.