KOMPAS.TV – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang akan meninjau kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno, mantan narapidana korupsi, namun Kapolri akan lebih dulu merevisi peraturan Kapolri.
Menurut Kapolri, Peraturan Kapolri yang saat ini berlaku belum mengatur hal-hal pasca sidang etik yang dirasa mencederai keadilan masyarakat.
Baca Juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Ada Dugaan Korban adalah Pria yang Lompat dari Jembatan Suramadu
Termasuk polemik status aktif AKBP Brotoseno, napi kasus tindak pidana korupsi pada 2017 silam.
Di dalam peraturan Polri yang baru, Kapolri akan menambahkan klausa peninjauan kembali hasil sidang etik, termasuk rencana pemberian sanksi.
AKBP Brotoseno divonis bersalah atas kasus penyuapan pada 2017 silam, walaupun sudah dipenjara, instansi kepolisian tak memberikannya sanksi pemberhentian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.