KOMPAS.TV - Polisi resmi menetapkan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan paham atau ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan NKRI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut aksi konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur sebagai bentuk provokasi.
Sebelumnya, polisi menangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.
Polisi juga menggeledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.
Baca Juga: Geger Pesta Bikini, Penjaga Rumah Sebut Penyewa dari Kampus yang Akan Gelar Pesta Ulang Tahun!
Polisi membawa barang bukti 2 unit printer, perangkat komputer, buku dan dokumen, atribut, serta pakaian.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila.
Pengikut khilafatul muslimin mempertanyakan kesalahan Abdul Qadir Baraja.
Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Kota Bandar Lampung, Abu Bakar menyebut, kegiatan konvoi wewenang setiap daerah dan tidak ada kaitannya dengan Abdul Qadir Baraja.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT menyebut, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah tiga kali dipenjara dan ikut mendukung Negara Islam Indonesia (NII) dan HTI.
Khilafatul Muslimin membuat geger masyarakat usai konvoi di Cawang, Jakarta Timur, 29 Mei lalu.
Sejumlah poster terkait Khilafah turut dibawa peserta konvoi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.