KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy pengemudi mobil berplat khusus RFH sebagai tersangka pemukulan terhadap anak anggota DPR Bernama Justin Frederick.
Saat pemukulan terjadi, Faisal Marasabessy bersama orang tuanya Ali Fanser Marasabessy yang merupakan Ketua Umum Pemuda Bravo 5.
Polisi menyatakan tersangka menganiaya korban hingga korban mengalami luka lebam di bagian mata hingga tubuh.
Berdasarkan keterangan polisi, tindak pemukulan terhadap anak anggota DPR terjadi pada Sabtu (4/6/2022) lalu, sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Tol Gatot Subroto, Jakarta.
Baca Juga: Tak Hanya Pembatasan Pengunjung, Pemerintah Dorong TWC Adakan Atraksi di Sekitar Candi Borobudur
Hal ini dipicu oleh mobil ber pelat B 1146 RFH yang ingin mendahului mobil korban dari bahu jalan, sehingga terjadi serempetan.
Tidak terima dengan teguran yang disampaikan korban, pengemudi pelat RFH berupaya menghentikan mobil korban.
Tak lama berselang pengamudi pelat RFH menghampiri korban dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian wajah hingga punggung.
Terkait dengan penganiayaan putranya, orang tua Justin Frederick yang juga anggota DPR berterima kasih adanya rekaman video pemukulan pada anaknya, sehingga polisi dapat mengidentifikasi pelaku.
Di sisi lain, Sekretaris Pemuda Pejuang Bravo 5 Ahmad Zazali menyatakan laporan balik akan disampaikan bravo 5 ke polisi.
Polisi masih terus mengusut kasus ini termasuk soal pelat nomor RFH yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.