JAKARTA, KOMPAS.TV - Di era teknologi yang semakin canggih, jagad metaverse seolah menjadi perbincangan hangat banyak orang dalam setahun terakhir.
Di Indonesia dari artis hingga pengusaha berlomba-lomba melakukan ekspansi kesana.
Sebut saja pasangan pasangan publik figur Lesti Kejora dan Rizky Billar, dengan proyek dunia virtual bernama Leslar Metaverse.
Di Leslar Metaverse pengunjung dapat bermain di dunia virtual setelah lebih dulu membeli token dan juga NFT yang mulai dijual pekan ini.
Lain lagi dengan Gim ‘’Bridge In Gain’’.
Baca Juga: Dosen ISTTS Ciptakan Perkuliahan Virtual di Metaverse, Kuliah Daring Serasa Luring
Gim dunia metaverse besutan Alexander Zulkarnain yang akan rilis di bulan Juli nanti akan memadukan gim dengan nilai NFT dalam smart chains binace, toko belanja virtual, serta big tenant yang dirancang untuk mengakomodasi pelaku usaha dari berbagai sektor khususnya UMKM.
Pengamat Celios, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa projek metaverse berpotensi menjadi kemudahan digital di masa mendatang.
Namun, di sisi lain transaksi jual beli non fungible token atau NFT yang menggunakan sarana mata uang kripto saat ini belum diregulasi oleh Bank Indonesia.
Regulasi, payung hukum di Indonesia bleum jelas, ada kekhawatiran perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor.
Selain belum adanya regulasi kripto dan bitcoin bima juga menyebut ada dua hal yang penting untuk diperhatikan oleh pemerintah yakni perlindungan data pribadi serta hak kekayaan intelektual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.