JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Haryadi Suyuti diduga menerima suap perizinan pembangunan apartemen.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan dari Haryadi, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Penetapan keempat orang tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, (2/06) lalu.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang senilai 27.258 dollar Amerika Serikat yang akan diberikan di rumah dinas jabatan wali kota.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Sementara itu, sejak direncanakan tahun 2019 lalu hingga kini, pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor, Kota Yogyakarta yang izinnya diduga bermasalah belum juga dimulai.
Wali Kota Yogyakarta dua periode, Haryadi Suyuti ditangkap di rumah pribadinya, di Sleman.
Saat OTT, Haryadi diduga tengah menerima uang suap untuk perizinan pembangunan apartemen.
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, lahir di Yogyakarta, 9 Februari 1964.
Lulusan Fisipol UGM tahun 1989 itu, mengawali karier di pemerintahan sebagai wakil Wali Kota Yogyakarta periode 2006-2011.
Haryadi kemudian menjabat Wali Kota Yogyakarta dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2017-2022.
Jabatan Haryadi sebagai Wali Kota Yogyakarta berakhir pada 22 Mei 2022 lalu, dan digantikan penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.