JAKARTA, KOMPAS.TV - Personel grup band Kahitna, Andrie Bayuadjie, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi telah menetapkan gitaris band Kahitna ini sebagai tersangka.
Dari hasil tes urin yang dilakukan polisi, Andrie diketahui positif mengkonsumsi benzodiazepine.
Polisi menyita 45 butir obat penenang saat penggeledahan di kediaman Andrie Bayuadjie, di wilayah Jakarta Selatan.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui mengonsumsi obat valdimex diazepam yang tergolong psikotropika golongan empat, tanpa resep dokter sejak tahun 2017.
Baca Juga: Profil Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Hal ini diakui tersangka, untuk mempermudah istirahat.
Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan, gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuadjie, dibawa ke Klinik Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terus melakukan pengembangan kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.