KOMPAS.TV - Wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK merebak di tengah kebutuhan hewan kurban yang terus meningkat menyambut Idul Adha, 9 Juli mendatang.
Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK termasuk menjelaskan syarat hewan kurban untuk hewan yang terkena PMK.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp14.579 Jelang Rilis Data Inflasi BPS
Apa syarat hewan kurban yang sah, dan apa yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan dan keamanan hewan kurban?
Kompas TV bersama narasumber yaitu Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Agus Wariyanto akan membahas di Sapa Indonesia Pagi.
Baca Juga: M Taufik Resmi Dicopot, DPRD DKI Lantik Dua Wakil Ketua Baru Hari Ini
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.