JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD DPR RI menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III, Benny K Harman yang terjadi di Labuan Bajo.
Pelapor Benny K Harman ke MKD merupakan kuasa hukum korban yang diduga dianiaya oleh Benny K Harman di Labuan Bajo, NTT.
Menanggapi laporan ini, MKD DPR tetap mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.
Dalam wawancara di Kompas Petang pada 28 Mei lalu, kuasa hukum korban menegaskan karena terduga pelaku adalah anggota DPR, maka kasus ini harus tetap berlanjut, tidak ada celah untuk berdamai atau penegakan hukum secara restorative justice.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?
Menurut kuasa hukum korban, tindakan yang dilakukan Benny K Harman tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat publik.
Laporan ke MKD telah ditindak lanjuti, ada waktu 14 hari bagi MKD untuk memeriksa laporan korban dugaan penganiayaan oleh anggota DPR RI Benny K Harman.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.