JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memberikan klarifikasi terkait kembalinya Raden Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim.
Brotoseno disebut telah menjalani hukuman terkait kasus suap tahun 2016.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa menyampaikan hasil keputusan sidang etik, namun Brotoseno telah selesai menjalani hukuman dan sidang kode etik.
Baca Juga: Politikus PDIP Desak Polri Telusuri Rombongan yang Konvoi Kampanye Atribut Khilafah di Jakarta
Raden Brotoseno merupakan terpidana suap kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Kala itu mantan suami Angelina Sondakh itu berpangkat AKBP dan bertugas sebagai Kanit Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim.
Menurut infromasi dari Kompas.com, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena dianggap berprestasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.