KOMPAS.TV - Polri memberikan klarifikasi terkait kembalinya Raden Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Brotoseno disebut telah menjalani hukuman terkait kasus suap tahun 2016.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa menyampaikan hasil keputusan sidang etik.
Baca Juga: Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara
Namun, Brotoseno telah selesai menjalani hukuman dan sidang kode etik. Raden Brotoseno merupakan terpidana suap kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Kala itu mantan suami Angelina Sondakh itu berpangkat AKBP dan bertugas sebagai Kanit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.