BOGOR, KOMPAS.TV - Ratusan miras disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam razia penyakit masyarakat, atau pekat yang digelar Jumat (27/05) malam.
Razia menyisir wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan miras lantaran penjual menyalahi izin.
Lebih dari 300 botol minuman keras kemudian dibawa ke Kantor Pol PP di Cibinong.
Rencananya kegiatan seperti ini, akan digelar petugas di lokasi lainnya secara bertahap, di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Miras Ada Yang Membawa Senjata Tajam
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/05) siang, memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek di areal pelelangan ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Total 4.205 botol miras ilegal dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Miras ini merupakan hasil sitaan sebelum hingga setelah Ramadan, akibat melanggar izin edar dan proses penjualan yang tidak sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Pemusnahan miras ilegal itu dilakukan sebagai upaya transparansi peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan.
Ini juga bertujuan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan yang berawal dari pengaruh alkohol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.