JAKARTA, KOMPAS.TV - Interpol menggunakan pemberitahuan berkode warna atau Interpol Notice untuk memungkinkan negara-negara dalam berbagi peringatan dan permintaan informasi di seluruh dunia. Dikutip dari situs resmi Interpol, ternyata terdapat 8 tipe notice yaitu sebagai berikut;
Red Notice : pemberitahuan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari dan diinginkan guna penuntutan atau untuk menjalani hukuman Khusus untuk Red Notice, dasar hukum dikeluarkannya pemberitahuan ini adalah adanya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang bersangkutan.
Yellow Notice: Pemberitahuan Kuning dikeluarkan untuk menemukan orang hilang atau untuk membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri, seringkali anak di bawah umur.
Blue Notice: Pemberitahuan Biru dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang yang terkait dengan kejahatan.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Mencabuli Anak Tetangga Usia 9 Tahun
Black Notice: Pemberitahuan Hitam dikeluarkan untuk mencari informasi tentang tubuh tak dikenal
Green Notice: Pemberitahuan Hijau dikeluarkan untuk memberikan peringatan tentang aktivitas kriminal seseorang, dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.
Orange Notice: Pemberitahuan Oranye dikeluarkan untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.
Purple Notice: Pemberitahuan Ungu dikeluarkan untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
INTERPOL – UN Security Council Special Notice: Pemberitahuan Khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberi tahu anggota INTERPOL bahwa seseorang atau suatu entitas dikenai sanksi PBB.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.