KOMPAS.TV - Sengkarut minyak goreng tak kunjung usai, berbagai persoalan masih ditemui masyarkat.
Di beberapa daerah harga minyak goreng masih mahal dan sulit didapatkan meski pemerintah telah mengutak atik berbagai kebijakan.
Pemerintah berencana mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Baca Juga: Dibatasi 2 Liter/Hari, Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Wajib Pakai KTP
Sebagai gantinya, produsen minyak sawit diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri agar stok di pasaran melimpah.
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Nasdem Rudi Hartono Bangun meminta aturan produsen minyak sawit wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri harus diikuti dengan pengawasan ketat agar tak terjadi penyelewengan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.