Kompas TV video vod

Dibatasi 2 Liter/Hari, Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Wajib Pakai KTP

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 15:03 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

MALANG, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan menggelar program pembelian minyak goreng curah dengan syarat membawa KTP.

Pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP ini bertujuan agar distribusi minyak goreng curah tepat sasaran.

Salah satu lokasi distribusi minyak goreng murah ini adalah Pasar Bunul Kota Malang.

Baca Juga: Program Minyak Goreng Rakyat dengan Sistem Pre Order & 72 Persen Warga Masih Sulit Dapatkan Migor!

Di pasar tradisional ini, ada 2 toko yang menjadi distributor minyak goreng curah.

Untuk bisa membeli minyak goreng curah ini setiap pembeli wajib menunjukkan KTP.

Setelah menunjukkan KTP, pedagang akan memindai KTP milik pembeli.

Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang melakukan pembelian minyak goreng curah 2 kali dalam 1 hari.

Setiap 1 KTP, warga hanya diperbolehkan membeli minyak goreng maksimal 2 liter dengan harga Rp 14 ribu perliter

Sebab saat ini harga minyak goreng curah di pasaran mencapai Rp 18 ribu per liter.

Baca Juga: KSAL Pastikan 3 Kapal Pengekspor Bahan Minyak Goreng Tetap Diproses Hukum Meski Kebijakan Dicabut




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x