KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan Kementerian Lembaga, pemerintah pusat sampai BUMN tidak boleh gunakan anggaran negara untuk belanja produk impor.
Presiden Joko Widodo kembali melarang keras Kementerian Lembaga, dan pemerintah daerah termasuk BUMN belanja produk impor menggunakan uang negara.
Baca Juga: Diagendakan Acara Formula E Dibuka Presiden Jokowi, Wagub DKI: Sudah Diatur Panitia
Presiden tegaskan APBN Rp 2.714 triliun dan APBD Rp 1.097 triliun merupakan uang rakyat yang seharusnya tidak digunakan untuk membeli barang-barang impor.
Hal ini disampaikan presiden dalam acara evaluasi aksi gerakan nasional bangga buatan indonesia selasa 24 Mei.
Sebelumnya di acara yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan capaian komitmen belanja produk lokal sesuai arahan Presiden di Bali Maret lalu.
Per 23 Mei 2022, belanja terhadap produk dalam negeri sudah terealisasi Rp 109,3 triliun.
Sedangkan dalam rencana umum pengadaan melalui penyedia kebutuhan belanja produk lokal dianggarkan Rp 586 triliun.
Ini merupakan kali kedua, Presiden Joko Widodo kembali menunjukkan kekesalan terhadap kementerian lembaga dan pemerintah daerah termasuk BUMN yang masih belanja produk impor menggunakan uang negara.
Seperti seragam, CCTV sampai alat tulis, 25 Maeet lalu, presiden ancam berikan sanksi terhadap kementerian lembaga dan pemerintah daerah termasuk BUMN yang tidak menjalankan alokasi belanja produk UMKM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.