KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani aturan baru terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga hingga E-KTP. Aturan baru melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.
Di pasal 4 ayat 2 Permendagri nomor 73 tahun 2022 disebutkan, penulisan nama minimal dua kata. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca Juga: Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di KTP, Bagaimana yang Terlanjur? Ini Kata Dukcapil
Sementara di pasal 5 ayat 3 ada sejumlah hal yang dilarang yaitu nama dilarang disingkat, kecuali diartikan lain, dilarang menggunakan angka dan tanda baca.
Serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagaman pada akta pencatatan sipil.
Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Fakhrulloh menyatakan, aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum khususnya anak anak di kemudian hari.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah memandang aturan baru penulisan nama bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memiliki urgensi.
Soal aturan baru pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga ditanggapi beragam oleh masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan, penulisan nama harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Lalu bagaimana penerapan aturan baru Kemendagri terkait aturan nama? Seberapa urgensi aturan ini untuk masyarakat?
Simak dialog lengkap bersama Riant Nugroho Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.