KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan ada 10 Prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari semua pihak yang terlibat.
Pihak TNI bersama juga membantu untuk mencari fakta siapa saja pihak yang terlibat.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.
Panglima TNI menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi langkah Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mengumumkan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penetapan 10 tersangka dari anggota TNI merupakan juga bagian rekomendasi Komnas HAM.
Baca Juga: Terbaru! Panglima TNI Ungkap Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Oknum Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.