KOMPASTV - Selama pandemi, rutinitas layanan kontrasepsi di sejumlah klinik dan bidan terganggu, karena khawatir tertular, para calon ibu urung datang ke klinik kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara itu, sejumlah tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan pun harus mengurangi layanan agar tak berpotensi sebagai penular sehingga akses dan layanan kontrasepsi pun menjadi terkendala.
Mengutip dari situs Kementerian Kesehatan, secara umum kontrasepsi terdiri dari dua jenis, yaitu kontrasepsi hormonal dan non hormonal.
Kontrasepsi yang mengandung hormonal, yaitu pil kombinasi (Progesterone dan Estrogen) yang harus diminum setiap hari, atau suntik progesterone yang disuntikan per 3 bulan, dan alat yang mengandung progesterone yang disisipkan dibawah kulit alat kontrasepsi bawah kulit.
Sedangkan kontrasepsi yang tidak mengandung hormonal, yaitu alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau intra uterine device (IUD), serta kondom.
Disclaimer: Program ini sudah pernah tayang pada 10 Juni 2021 di channe YouTube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.