SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelonggaran penggunaan masker yang membolehkan buka masker di ruang terbuka sepi ditanggapi beragam.
Ada warga yang setuju, tapi ada pula yang tidak.
Namun, Pemerintah Kota Semarang menegaskan, meski dibolehkan melepas masker, tetap masih ada pembatasan.
Pemerintah telah melonggarkan kebijakan melepas masker di ruang terbuka yang tidak ada keramaian.
Menanggapi hal ini, masyarakat merasa senang dibolehkan membuka masker saat di luar ruangan.
Namun, ada juga yang merasa lebih aman dengan menggunakan masker walaupun berada di area terbuka.
Sementara, Pemerintah Kota Semarang lewat Dinas Kesehatan menegaskan, meski sudah diperbolehkan melepas masker, namun masih ada pembatasan.
Warga tetap harus memakai masker jika berkumpul dengan banyak orang.
Kelompok rentan, seperti lansia dan anak-anak yang belum vaksin juga harus memakai masker.
Begitu pula orang yang sedang batuk dan pilek, juga wajib menggunakan masker di luar ruangan.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, usai lebaran tanggal 5-20 Mei 2022, kasus Covid-19 di Kota Semarang tercatat nol kasus, namun masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pelonggaran aturan bermasker bagi masyarakat beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat orang ini disampaikan Presiden Joko Widodo, sejak Selasa (17/5).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.