JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
Satu orang tersangka yang ditahan yaitu pihak swasta dengan inisial LCW, adalah pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.
Tentang LCW yang dikenal publik sebagai konsultan Kementerian untuk implementasi good governance, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyatakan LCW memengaruhi pembuat keputusan distribusi minyak goreng yang tak melaksanakan aturan.
Baca Juga: Anggota DPR Duga Banyak Sosok seperti Lin Che Wei yang Berkeliaran di Kementerian
Tapi kewenangannya itu, tanpa legalitas, padahal mampu mempengaruhi keputusan negara, yang vital untuk masyarakat.
Sementara itu, Dijumpai dalam jumpa pers acara ASEAN Economic Ministers Special Meeting di Jimbaran Bali, Rabu (18/5) Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Muhammad Lutfi belum mau berkomentar terkait ditetapkannya Lin Che Wei sebagai Tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng.
Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka, Anggota DPR: Bukti Ada Mafia Pangan yang Main Cantik Lewat Kebijakan
Presiden Joko Widodo meminta para penegak hukum untuk terus mengusut kasus minyak goreng. Secara tegas, Jokowi juga meminta agar pelaku diproses hukum.
"Di sisi lain, mengenai adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi pada Kamis, 19 Mei 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.