SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang warga Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung kopi.
Polisi menyita uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 97 lembar atau Rp 9.700.000.
Aksi mengedarkan uang palsu ini sudah dilakukan tersangka hampir di seluruh Jawa Timur.
Polisi masih memburu dua orang yang diduga menjadi penyuplai uang palsu kepada tersangka.
Baca Juga: Harga Terra LUNA Rontok, Binance Telan Kerugian Sangat Besar!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.