JAKARTA, KOMPAS.TV – Beredar viral truk tinja malah membuang limbahnya di Jl. By pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur.
Laporan dari masyarakat itu pun ditindaklanjuti Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang PPH.
Sopir truk tersebut dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp.500.000.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait hal ini.
Baca Juga: Sopir Truk Tinja Tewas Akibat Ledakan Septic Tank
Menurutnya, Pemprov DKI menyayangkan kejadian itu, karena tidak seharusnya tinja dibuang di sembarang tempat.
"Tentu bagi siapa saja yang buang limbah tidak pada tempatnya akan diberi sanksi. Semua limbah kan sudah ada sarana prasarana untuk buang ya, bukan di got, got dekat permukiman warga, kami akan cek dan beri sanksi,"kata Wagub Ariza pada media.
Masyarakat pun jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.