JAKARTA, KOMPAS.TV - M Kece kali ini dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2022) sebagai saksi korban.
Peristiwa sebelumnya M Kece diduga dianiaya terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
M Kece pun hadir pada Kamis pagi dan berjalan digiring petugas.
Terlihat tangan M kece diborgol oleh petugas.
Baca Juga: Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Meresahkan Umat Islam Sedunia
Saat akan mengucapkan sumpah sebagai saksi, M Kece mengaku pada hakim sudah memeluk agama Kristen Protestan.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Hal itu berkaitan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama 4 tahanan lain kepada M Kece.
Peristiwa itu terjadi satu hari pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri karena kasus penistaan agama.
Napoleon disebut mengoleskan tinja manusia ke wajah M Kece.
Ia berdalih apa yang ia lakukan pada Kece untuk meredam emosi tahanan lain yang geram pada pernyataan penistaan agama yang dilakukan Kece.
Video Editor: Ian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.