JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak lanjuti proses hukum terhadap oknum yang membakar sejumlah dokumen saat KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di lingkungan Pemerintahan Kota Ambon, Rabu (18/5).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut oknum yang membakar dokumen pada saat KPK tengah melakukan penggeledahan ialah pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Ambon.
“dan benar berdasarkan informasi yang kami peroleh pada saat melakukan upaya paksa penggeledahan, tim penyidik KPK mendapati 1 oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Ambon,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Geledah Dua Kantor Dinas, KPK Temukan Catatan Fee Proyek Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
Menurut Ali, pegawai tersebut diduga mendapatkan arahan dari atasannya untuk membakar sejumlah dokumen terkait perkara suap tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang saat ini tengah ditangani KPK.
“yang diduga atas perintah dari atasannya untuk memusnahkan sejumlah dokumen terkait perkara ini” jelasnya.
Selanjutnya, KPK tengah mendalami motif dibalik tindakan pembakaran sejumlah dokumen yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut.
“selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang dimaksud untuk mendalami apa yang menjadi motif dari oknum ini melakukan tindakan yang dimaksud” tambanya.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.