SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di 9 kabupaten.
Total pupuk bersubsidi yang diamankan polisi mencapai 279,45 ton.
Berdasarkan 17 laporan, polisi sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Seorang Wanita Meresahkan Warga sebab Minta Uang dari Siang Hingga Malam dengan Pakaian Serba Putih
Modus para tersangka adalah membeli pupuk bersubsidi seharga Rp 115.000 per sak, lalu mengganti sak pupuk non subsidi dan dijual seharga Rp 65.000 hingga Rp 200 .000 per sak.
Tersangka juga menjual pupuk ini diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menyebut, para tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menjual seluruh pupuk ke wilayah Kalimantan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.