SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebuah rumah di jalan Rangkah 7, No 43, Surabaya digeledah aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres pelabuhan tanjung perak.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus penggagalan ekspor 8 Kontainer minyak goreng ke Timor Leste, dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Didukung UNICEF, Bulan Imunisasi Anak Nasional di Banjarmasin Dimulai dari Posyandu dan Puskesmas
Rumah tersebut merupakan tempat tersangka untuk mengurus dokumen ekspor minyak goreng. Dalam penggeledahan, Petugas menemukan dokumen catatan ekspor dan juga sebuah komputer yang kemudian dibawa dijadikan barang bukti.
Selain itu, petugas juga meminta keterangan satu orang keryawan yang berada di dalam rumah tersebut.
Video Editor : Ian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.