MALANG, KOMPAS.TV - Tiga Jaksa gadungan ini diperiksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mereka ditangkap saat berada di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka mengaku sebagai petugas kejaksaan dengan satu pelaku mengaku sebagai Kajari.
Modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni dengan mengumumkan hasil lelang barang bukti dan hasil rampasan kejaksaan di media sosial.
Setelah terjadi penawaran, ketiga tersangka kemudian mendatangi pemenang lelang guna melakukan transaksi pembayaran.
Pelaku mendatangi korban dengan memakai seragam yang dilengkapi atribut Kejaksaan.
Baca Juga: Satlantas Polres Grobogan Panggil Sopir Travel Terkait Pengakuan jadi Korban Pemerasan Polisi
Ketiga tersangka ditangkap setelah seorang korban menanyakan barang lelang yang dimenangkan korban di Kejaksaan Negeri Malang.
Aksi ketiga tersangka sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Sejauh ini tercatat sudah enam korban yang melaporkan aksi penipuan, dengan kerugian sebesar Rp2 miliar.
Diperkirakan masih ada korban penipuan lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.